[ad_1]
Dilakukannya penentuan daftar kelompok komoditas ini karena pemerintah ingin hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.
Anggaran yang disiapkan untuk alokasi pupuk bersubsidi ini sebesar Rp 25 Triliun yang kiranya dapat menjangkau sebanyak 16 juta petani yang tergabung dalam kelompok tani sebagai salah satu syarat untuk dapat memperoleh pupuk subsidi tersebut.
Untuk jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Pemelihan kedua jenis tersebut dinilai sesuai dengan kondisi lahan pertanian saat ini yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial agar bermanfaat terhadap optimalisasi pertanian. Dengan begitu, PT Pupuk Indonesia Holding Company sendiri dalam rencana kerja tahun 2022 menetapkan 8.963 juta ton pupuk untuk pupuk Urea serta 3.412 juta ton produksi pupuk NPK telah disediakan.
Untuk teman berdesa yang berprofesi sebagai petani dan ingin mendapatkan pupuk bersubsidi ini, simak beberapa persyaratan di bawah untuk memperolehnya ya!
- Petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
- Sasaran penerima pupuk subsidi adalah petani dengan kepemilikan lagan maksimal 2 hektar per musim tanam.
- Komoditas yang bisa mendapatkan subsidi hanya sembilan jenis, antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi.
- Memiliki Kartu Tani dengan bergabung ke dalam kelompok tani.
Refrensi :
https://www.cnbcindonesia.com/news/20220715172548-4-356066/subsidi-pupuk-makin- ramping-cek-syarat-dan-daftarnya
Source link